Iklan
Bekas Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang, Tersangka Korupsi Rp 8 Miliar
Bekas Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo, tersangka korupsi. Gelapkan uang pengeluaran dan pajak.
MEDAN, KOMPAS โ Kejaksaan Negeri Medan menetapkan bekas Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 8 miliar. Bambang memungut pajak, tetapi tidak menyetorkan kepada negara. Dia juga tidak mencatat 12 transaksi penerimaan rumah sakit negeri terbesar di Sumut itu.
โTersangka Bambang bersama dengan bekas Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik, Ardriansyah Daulay, dan bekas Bendahara Pengeluaran, Mangapul Bakara, melakukan korupsi secara bersama-sama pada tahun anggaran 2018,โ kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap, Selasa (23/4/2024).