Iklan
Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Kepemilikan Lahan
Polisi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang Hasan sebagai tersangka kasus lahan yang terjadi tujuh tahun lalu.
BATAM, KOMPAS β Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Hasan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kepemilikan lahan. Kasus itu terjadi pada 2014-2016 saat Hasan menjabat Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024), menyatakan, polisi telah menetapkan tiga orang dengan inisial H, R, dan B menjadi tersangka pemalsuan surat kepemilikan lahan. Riky membenarkan bahwa inisial H yang dimaksud adalah Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang Hasan.