logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊWarga Nekat Panen Massal...
Iklan

Warga Nekat Panen Massal Sawit, Polda Kalteng Terapkan Pasal Pencurian

Aksi panen massal buah sawit milik perusahaan berlanjut. Tujuh orang ditangkap dan dipenjara lantaran dituduh mencuri.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
Polisi menjaga ketat pintu masuk perusahaan perkebunan sawit di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Kamis (12/10/2023).
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Polisi menjaga ketat pintu masuk perusahaan perkebunan sawit di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Kamis (12/10/2023).

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Warga Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memanen massal buah sawit di area perkebunan milik sebuah perusahaan. Aksi tersebut dinilai polisi sebagai pencurian. Namun, kelompok advokasi petani sawit setempat menyebutnya sebagai aksi protes atas minimnya kesejahteraan petani plasma.

Pada 6 April 2024, polisi menangkap tujuh orang dalam kasus pencurian buah sawit di kebun milik sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua mobil pikap untuk mengangkut sawit dan peralatan panen buah sawit, seperti egrek, tojok, dan angkong. Polisi juga menyita beberapa janjang buah sawit yang dicuri.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan