logo Kompas.id
NusantaraPolresta Denpasar Tahan...
Iklan

Kriminalitas

Polresta Denpasar Tahan Pengunggah Konten Perselingkuhan

Polresta Denpasar menetapkan dua tersangka kasus pelanggaran UU ITE terkait konten viral perselingkuhan oknum tentara.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 1 menit baca
Polresta Denpasar dan Polda Bali bersama Kodam IX/Udayana mengadakan konferensi pers bersama terkait kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (15/4/2024).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Polresta Denpasar dan Polda Bali bersama Kodam IX/Udayana mengadakan konferensi pers bersama terkait kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (15/4/2024).

DENPASAR, KOMPAS — Pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar masih menahan HSA, pria pemilik akun @ayoberanilaporkan6, lantaran unggahan di akun media sosialnya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi juga menetapkan seorang tersangka lain, yakni perempuan berinisial AP, yang memasok foto dan informasi ke HSA.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan