Iklan
Polresta Denpasar Tahan Pengunggah Konten Perselingkuhan
Polresta Denpasar menetapkan dua tersangka kasus pelanggaran UU ITE terkait konten viral perselingkuhan oknum tentara.
DENPASAR, KOMPAS β Pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar masih menahan HSA, pria pemilik akun @ayoberanilaporkan6, lantaran unggahan di akun media sosialnya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi juga menetapkan seorang tersangka lain, yakni perempuan berinisial AP, yang memasok foto dan informasi ke HSA.