Kriminalitas
Polresta Denpasar Tahan Pengunggah Konten Perselingkuhan
Polresta Denpasar menetapkan dua tersangka kasus pelanggaran UU ITE terkait konten viral perselingkuhan oknum tentara.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F15%2Fdddf8a12-cbde-4b04-962c-e3ab078aea3e_jpg.jpg)
Polresta Denpasar dan Polda Bali bersama Kodam IX/Udayana mengadakan konferensi pers bersama terkait kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (15/4/2024).
DENPASAR, KOMPAS — Pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar masih menahan HSA, pria pemilik akun @ayoberanilaporkan6, lantaran unggahan di akun media sosialnya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi juga menetapkan seorang tersangka lain, yakni perempuan berinisial AP, yang memasok foto dan informasi ke HSA.