logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊCegah Pungutan Liar pada...
Iklan

Cegah Pungutan Liar pada Peserta Mudik-Balik Gratis

Peserta program mudik-balik gratis harus melapor kepada pengurus atau penyelenggara ketika diminta pungutan.

Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
Β· 0 menit baca
Lambaian tangan mengiringi pelepasan 239 armada bus program Mudik Balik Asyik 2024 yang berangkat dari Gedung Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu (6/4/2024). Program itu diselenggarakan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah yang bekerja sama dengan sejumlah pelaku usaha, termasuk Bank Jateng
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Lambaian tangan mengiringi pelepasan 239 armada bus program Mudik Balik Asyik 2024 yang berangkat dari Gedung Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu (6/4/2024). Program itu diselenggarakan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah yang bekerja sama dengan sejumlah pelaku usaha, termasuk Bank Jateng

JAKARTA, KOMPAS – Para penyelenggara mudik gratis mencegah pungutan liar pada peserta di tengah perjalanan dengan sistem pengaduan dan pengawasan. Peserta program mudik gratis seyogianya tidak dikenakan pungutan apapun yang mengatasnamakan penyelenggara.

Salah satu penyelenggara mudik gratis adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang menggandeng sejumlah pelaku usaha, termasuk Bank Jateng. Tidak hanya untuk mudik ke Jateng, fasilitas balik ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pun cuma-cuma. Pelepasan 239 armada bus dalam program bertajuk Mudik Balik Asyik 2024 itu berlangsung di Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Editor:
LARASWATI ARIADNE ANWAR
Bagikan