Pencemaran Karimunjawa dan Pro-Kontra atas Vonis Hakim terhadap Daniel
Sejumlah pihak mengecam keputusan hakim atas kasus Daniel Tangkilisan. Sebagian berharap kasus hal itu jadi pelajaran.
Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, yang menyatakan Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50) bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menuai reaksi beragam dari publik. Sejumlah pihak mengaku kecewa atas vonis tersebut dan mendesak agar Daniel dibebaskan.
โTerdakwa (Daniel) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA,โ kata Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona Tua dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4/2024) siang.