logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPencemaran Karimunjawa dan...
Iklan

Pencemaran Karimunjawa dan Pro-Kontra atas Vonis Hakim terhadap Daniel

Sejumlah pihak mengecam keputusan hakim atas kasus Daniel Tangkilisan. Sebagian berharap kasus hal itu jadi pelajaran.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
ยท 1 menit baca
Suasana sidang vonis terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Dalam sidang itu, hakim menyatakan Daniel terbukti melakukan ujaran kebencian dan memvonisnya dengan hukuman kurungan 7 bulan dan denda Rp 5 juta.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Suasana sidang vonis terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Dalam sidang itu, hakim menyatakan Daniel terbukti melakukan ujaran kebencian dan memvonisnya dengan hukuman kurungan 7 bulan dan denda Rp 5 juta.

Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, yang menyatakan Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50) bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menuai reaksi beragam dari publik. Sejumlah pihak mengaku kecewa atas vonis tersebut dan mendesak agar Daniel dibebaskan.

โ€Terdakwa (Daniel) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA,โ€ kata Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona Tua dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4/2024) siang.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan