Daniel Tangkilisan, Aktivis Karimunjawa yang Dikriminalisasi
Sejumlah pihak menantikan keputusan hakim terkait kasus Daniel Tangkilisan. Pembebasan Daniel juga banyak diserukan.
Kasus hukum yang menjerat Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50), aktivis lingkungan yang gencar memprotes pencemaran limbah tambak udang di perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih terus berjalan. Pada Kamis (4/4/2024), nasib Daniel akan ditentukan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jepara. Bagaimana perjalanan kasusnya?
Kasus itu bermula saat Daniel berkomentar dalam unggahannya di media sosial Facebook pada 12 November 2022. Kala itu Daniel menulis, ”Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak, dan teratur untuk dipangan”.