logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บProduksi Miras Ilegal Rumahan ...
Iklan

Produksi Miras Ilegal Rumahan yang Mengancam Nyawa

Polres Malang membongkar usaha minuman keras ilegal. Minuman beralkohol itu dibuat tanpa standar kesehatan yang jelas.

Oleh
DEFRI WERDIONO
ยท 1 menit baca
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, membongkar usaha produksi minuman keras ilegal di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (25/3/2024)
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, membongkar usaha produksi minuman keras ilegal di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (25/3/2024)

Tak perlu belajar khusus untuk bisa membuat minuman keras. Secara otodidak pun jadi. Namun, tentu saja produk dari pembuatan yang serampangan bisa membahayakan bagi tubuh orang yang mengonsumsinya. Produk tersebut tidak sesuai standar kesehatan.

โ€Sepuluh (bungkus) ragi, 4 kilogram (kg) ketan, satu drum air (200 liter), dan 39 kg gula pasir,โ€ kata Fajar Agung Widodo (36) ketika menjelaskan pembuatan minuman keras skala rumah tangga yang dia buat, Senin (25/3/2024).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan