logo Kompas.id
NusantaraPolisi Penembak ”Debt...
Iklan

Polisi Penembak ”Debt Collector” Diproses Etik dan Pidana

Anggota Polres Resor Lubuk Linggau yang menembak dan menusuk ”debt collector” terancam sanksi etik dan hukuman pidana.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
· 1 menit baca
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  Komisaris Besar Sunarto (kiri) didampingi Direskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo (tengah) dan Kepala Bidang Propam Komisaris Besar Agus Halimudin (kanan) dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Palembang, Senin (25/3/2024).
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Komisaris Besar Sunarto (kiri) didampingi Direskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo (tengah) dan Kepala Bidang Propam Komisaris Besar Agus Halimudin (kanan) dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Palembang, Senin (25/3/2024).

PALEMBANG, KOMPAS — Anggota Kepolisian Resor Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, berinisial Ajun Inspektur Satu FN, yang melakukan penembakan dan penusukan kepada debt collector yang hendak mengambil secara paksa mobilnya, menyerahkan diri ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel di Palembang, Senin (25/3/2024) sekitar pukul 09.00. FN terancam sanksi ganda, yakni secara etik profesi dan hukuman pidana.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel Komisaris Besar (Kombes) Agus Halimudin saat konferensi pers di Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin, mengatakan, seusai menyerahkan diri, FN langsung menjalani proses pemeriksaan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan