Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Bakal Ungkit Ekonomi Daerah
Pembayaran THR dan gaji ke-13 bakal menggerakkan ekonomi daerah. Pemprov Bali memastikan akan mengikuti PP THR 2024.
DENPASAR, KOMPAS β Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Kerja Tahun 2024. Pencairan tunjangan hari raya ataupun gaji ke-13 dinilai akan memengaruhi perputaran roda ekonomi daerah.
Seusai menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali, Senin (25/3/2024), Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memastikan akan menindaklanjuti peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 di lingkungan aparatur Pemerintah Provinsi Bali.