logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPencairan THR dan Gaji Ke-13...
Iklan

Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Bakal Ungkit Ekonomi Daerah

Pembayaran THR dan gaji ke-13 bakal menggerakkan ekonomi daerah. Pemprov Bali memastikan akan mengikuti PP THR 2024.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Warga berkerumun di depan sebuah toko aneka busana di kawasan Kuta Utara, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (22/3/2024).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Warga berkerumun di depan sebuah toko aneka busana di kawasan Kuta Utara, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (22/3/2024).

DENPASAR, KOMPAS β€” Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Kerja Tahun 2024. Pencairan tunjangan hari raya ataupun gaji ke-13 dinilai akan memengaruhi perputaran roda ekonomi daerah.

Seusai menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali, Senin (25/3/2024), Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memastikan akan menindaklanjuti peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 di lingkungan aparatur Pemerintah Provinsi Bali.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan