Iklan
Kasus Suap Bandung Smart City, Terdakwa yang Divonis Bertambah
Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika divonis 1,5 tahun penjara terkait suap proyek Bandung Smart City.
BANDUNG, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika dengan pidana 1,5 tahun penjara pada Rabu (20/3/2024). Budi terbukti bersalah menyuap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal senilai Rp 1,3 miliar dalam tender program Bandung Smart City.
Ikhwan Hendrato selaku ketua majelis hakim yang membacakan putusan vonis penjara terhadap Budi Santika. Budi menjadi terdakwa keempat dari kalangan penyedia jasa tender program Bandung Smart City yang divonis penjara.