Tunjangan Hari Raya
THR Jangan Jadi Janji Manis Jelang Hari Raya
Pekerja ojek daring dan kurir paket berharap menerima THR. Namun, sejauh ini belum ada kepastian mengenai hal tersebut.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F19%2F2688e3f7-7fca-4fcd-bc3b-5fa281894974_jpeg.jpeg)
Andi, salah satu kurir paket ekspedisi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (19/3/2024) siang, sedang beristirahat di pinggir Jalan Yos Sudarso. Informasi THR menumbuhkan harapan bagi para kurir paket di Palangkaraya.
Imbauan negara agar pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu berhak diberi tunjangan hari raya menumbuhkan asa para pengemudi ojek daring hingga kurir paket. Mereka berharap itu benar-benar ada, bukan janji manis jelang hari raya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik agar memberikan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kabar ini disambut gembira meski ujungnya belum bisa dipastikan bakal seperti apa.