Jadi Tersangka Korupsi, Anak Mantan Bupati Majalengka Belum Ditahan
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam jadi tersangka korupsi. Namun, anak mantan bupati itu belum ditahan.
MAJALENGKA, KOMPAS β Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Irfan Nur Alam menjadi tersangka korupsi pembangunan Pasar Cigasong. Namun, hingga kini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menahan anak mantan bupati Majalengka itu.
Irfan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 serta surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejati Jabar No: TAP-28/M.2/Fd.2/03/2024 pada Kamis (14/3/2024). Dalam surat itu, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.