logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJadi Tersangka Korupsi, Anak...
Iklan

Jadi Tersangka Korupsi, Anak Mantan Bupati Majalengka Belum Ditahan

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam jadi tersangka korupsi. Namun, anak mantan bupati itu belum ditahan.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Irfan Nur Alam (baju putih), terdakwa kasus penembakan dan pengeroyokan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II, Jawa Barat, Senin (30/12/2019).
ABDULLAH FIKRI ASHRI

Irfan Nur Alam (baju putih), terdakwa kasus penembakan dan pengeroyokan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II, Jawa Barat, Senin (30/12/2019).

MAJALENGKA, KOMPAS β€” Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Irfan Nur Alam menjadi tersangka korupsi pembangunan Pasar Cigasong. Namun, hingga kini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menahan anak mantan bupati Majalengka itu.

Irfan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 serta surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejati Jabar No: TAP-28/M.2/Fd.2/03/2024 pada Kamis (14/3/2024). Dalam surat itu, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan