Ayah di Kendari Perkosa Anak Perempuannya yang Berusia 13 Tahun
Seorang pria di Kendari menyetubuhi anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun. Aparat didesak memberi hukuman maksimal.
KENDARI, KOMPAS โ Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan menggagahi anak perempuannya. Korban yang masih berusia 13 tahun itu diperkosa sejak tahun lalu. Aparat hukum didesak memberi hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual.
Terduga pelaku pemerkosaan itu adalah DS (41), warga Kecamatan Poasia, Kendari. Kapolsek Poasia Ajun Komisaris Jumiran mengatakan, DS dilaporkan ke kepolisian oleh istrinya terkait pencabulan anak mereka. โPelaku ditangkap pada Jumat (15/3/2024) dan langsung kami proses. Saat pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya,โ kata Jumiran, Sabtu (16/3/2024).