Pembatasan Pergerakan Ternak dari Zona Merah Antraks Butuh Kesadaran Warga
Hewan ternak dari zona merah antraks di DIY diminta tak dibawa keluar wilayah. Warga diharapkan mematuhi ketentuan ini.
SLEMAN, KOMPAS β Hewan ternak yang berada di zona merah penularan penyakit antraks di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak boleh dibawa ke wilayah lain. Hal itu sebagai bentuk pencegahan agar penularan antraks tidak meluas ke daerah-daerah lain. Namun, pembatasan pergerakan ternak membutuhkan kesadaran warga yang tinggal di zona tersebut.
Ada dua dusun yang ditetapkan sebagai zona merah penularan antraks di DIY, yakni Dusun Kayoman, Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, dan Dusun Kalinongko Kidul, Desa Gayamharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman. Di dua dusun tersebut, terdapat hewan ternak yang tertular penyakit antraks.