logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenerapan Pasal bagi Polisi...
Iklan

Penerapan Pasal bagi Polisi Penembak Gijik Belum Adil

Polisi tersangka penembak Gijik dikenakan pasal kelalaian. Keluarga korban menilai penerapan pasal itu terlalu ringan.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
Keluarga Gijik (35), warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang tewas ditembak aparat menuntut keadilan di depan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng, Kamis (14/3/2024).
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Keluarga Gijik (35), warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang tewas ditembak aparat menuntut keadilan di depan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng, Kamis (14/3/2024).

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Proses hukum terhadap Inspektur Satu Anang Tri Wahyu, polisi tersangka kasus pembunuhan terhadap Gijik (35), dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Keluarga korban dan gerakan Solidaritas untuk Bangkal mendesak aparat penegak hukum memberi rasa keadilan kepada keluarga dan masyarakat Desa Bangkal.

Puluhan orang yang tergabung dalam Solidaritas untuk Bangkal dan keluarga Gijik mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis (14/3/2024). Mereka beraksi damai menyampaikan tiga poin tuntutan. Pertama, mendesak kejaksaan untuk memberi rasa keadilan dengan menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 338 KUHP terkait menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan. Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan