logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊEmpat Aktivis Lingkungan...
Iklan

Empat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dilaporkan Melanggar UU ITE

Empat aktivis lingkungan terjerat kasus hukum akibat memprotes pencemaran di Karimunjawa. Satu aktivis diadili.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 0 menit baca
Ilustrasi β€” Wisatawan berpose di salah satu spot foto si Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/4/2016).
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Ilustrasi β€” Wisatawan berpose di salah satu spot foto si Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/4/2016).

JEPARA, KOMPAS β€” Empat aktivis lingkungan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam upayanya melawan perusakan lingkungan di wilayahnya. Kasus yang menjerat satu dari empat orang tersebut bahkan telah disidangkan.

Aktivis lingkungan Karimunjawa yang pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Jepara adalah Daniel Tangkilisan, warga setempat yang vokal menyuarakan penolakan tambak udang di Karimunjawa. Menurut dia, usaha tambak udang itu menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan