Iklan
Empat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dilaporkan Melanggar UU ITE
Empat aktivis lingkungan terjerat kasus hukum akibat memprotes pencemaran di Karimunjawa. Satu aktivis diadili.
JEPARA, KOMPAS β Empat aktivis lingkungan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam upayanya melawan perusakan lingkungan di wilayahnya. Kasus yang menjerat satu dari empat orang tersebut bahkan telah disidangkan.
Aktivis lingkungan Karimunjawa yang pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Jepara adalah Daniel Tangkilisan, warga setempat yang vokal menyuarakan penolakan tambak udang di Karimunjawa. Menurut dia, usaha tambak udang itu menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan.