Iklan
KLHK Segel Lokasi Pembangunan Superblok di Bandar Lampung
Lokasi pembangunan superblok di Bandar Lampung disegel karena tidak memiliki izin lingkungan dan memicu banjir.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera memasang papan penyegelan di lokasi pembangunan superblok di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, Lampung. Langkah itu dilakukan karena aktivitas tersebut diduga ilegal serta memicu bencana banjir di daerah sekitarnya.
βKami melakukan pemasangan plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) pada tanggal 28 Februari 2024,β kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas pada Selasa (5/3/2024).