logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAngkutan Melebihi Kapasitas...
Iklan

Angkutan Melebihi Kapasitas Bahayakan Keselamatan Pengguna Jalan

Pengoperasian kendaraan ODOL termasuk kejahatan lalu lintas. Kendaraan ODOL membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Direktorat Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar acara bimbingan teknis Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan di Seminyak, Kuta, Badung, Bali, Selasa (27/2/2024). Narasumber yang hadir, antara lain, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan Toni Tauladan (kedua dari kiri).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Direktorat Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar acara bimbingan teknis Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan di Seminyak, Kuta, Badung, Bali, Selasa (27/2/2024). Narasumber yang hadir, antara lain, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan Toni Tauladan (kedua dari kiri).

BADUNG, KOMPAS β€” Penertiban dan penindakan kendaraan angkutan, yang membawa barang muatan melebihi kapasitas maksimal dari sisi dimensi dan sisi berat kendaraan atau overdimension and overloading/ODOL membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dan penerapan regulasi yang tegas. Pengoperasian kendaraan angkutan barang melebihi kapasitas maksimal termasuk pelanggaran lalu lintas berat dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Benang merah itu mengemuka dari diskusi dan bimbingan teknis (bimtek) mengenai Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan Direktorat Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (27/2/2024).

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan