logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBea Cukai Jatim Musnahkan...
Iklan

Bea Cukai Jatim Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 20 Miliar

Barang itu diperoleh dari pemindaian perdagangan di lokapasar, pemeriksaan jasa ekspedisi, hingga patroli darat.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Petugas Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan rokok ilegal senilai Rp 20 miliar selama dua hari, 21-22 Februari 2024, di Mojokerto, Jawa Timur.
HUMAS BEA CUKAI JATIM

Petugas Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan rokok ilegal senilai Rp 20 miliar selama dua hari, 21-22 Februari 2024, di Mojokerto, Jawa Timur.

SIDOARJO, KOMPAS β€” Bea Cukai Jawa Timur memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal senilai Rp 20 miliar. Barang itu diperoleh dari pemindaian terhadap pelaku perdagangan dalam jaringan di lokapasar, pemeriksaan jasa ekspedisi, hingga patroli darat, terutama di jalur-jalur pengiriman rokok ilegal.

Jumlah barang milik negara berupa barang kena cukai kategori rokok tersebut mencapai 16.575.600 batang. Rokok ilegal itu diperkirakan senilai Rp 20 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan apabila rokok ini beredar di pasaran senilai Rp 11 miliar.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan