Iklan
Bea Cukai Jatim Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 20 Miliar
Barang itu diperoleh dari pemindaian perdagangan di lokapasar, pemeriksaan jasa ekspedisi, hingga patroli darat.
SIDOARJO, KOMPAS β Bea Cukai Jawa Timur memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal senilai Rp 20 miliar. Barang itu diperoleh dari pemindaian terhadap pelaku perdagangan dalam jaringan di lokapasar, pemeriksaan jasa ekspedisi, hingga patroli darat, terutama di jalur-jalur pengiriman rokok ilegal.
Jumlah barang milik negara berupa barang kena cukai kategori rokok tersebut mencapai 16.575.600 batang. Rokok ilegal itu diperkirakan senilai Rp 20 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan apabila rokok ini beredar di pasaran senilai Rp 11 miliar.