Mantan Rektor Udayana Bergetar Dinyatakan Bebas dari Dakwaan Korupsi
Mantan rektor Udayana, I Nyoman Gde Antara, divonis tidak bersalah. Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar membebaskannya.
DENPASAR, KOMPAS β Sidang perkara korupsi dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Universitas Udayana, Bali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kota Denpasar, Kamis (22/2/2024), berakhir dengan klimaks. Mantan rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, yang didudukkan di kursi terdakwa, dinyatakan tidak bersalah dalam segala dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Badan Antara tampak bergetar lantaran haru ketika ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Agus Akhyudi, membacakan putusan majelis hakim yang menyatakan Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas seluruh dakwaan dari jaksa penuntut umum serta membebaskan terdakwa dari tuntutan. Terlihat pula sesekali Antara mengusap air mata di pipinya sambil tetap berdiri selama Agus membacakan putusan majelis hakim.