logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPembacaan Vonis Mantan...
Iklan

Pembacaan Vonis Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Ditunda

Pembacaan putusan atas tuntutan mati terhadap mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Andri Gustami ditunda.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi Andri Gustami menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023). Ia disebut telah meloloskan delapan kali pengiriman puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi dari sindikat narkoba Fredy Pratama di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada tahun 2023.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi Andri Gustami menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023). Ia disebut telah meloloskan delapan kali pengiriman puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi dari sindikat narkoba Fredy Pratama di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada tahun 2023.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Sidang pembacaan putusan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional komplotan Fredy Pratama ditunda hingga pekan depan. Sebelumnya, Andri dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Dedi Irawan dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang mengatakan, penundaan sidang vonis tersebut karena majelis hakim belum bermusyawarah terkait dengan vonis terdakwa Andri Gustami. ”Sidang kemungkinan ditunda satu minggu ke depan karena hakim belum bermusyawarah,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Bandar Lampung, Rabu (21/2/2024).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan