Iklan
Keluarkan Surat Edaran, Gibran Minta Pedagang Kuliner Anjing Alih Usaha
Gibran imbau warganya tak lagi konsumsi daging anjing. Pedagang diminta beralih usaha. Mereka bersedia asalkan dimodali.
SURAKARTA, KOMPAS β Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran terkait konsumsi daging anjing di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Pihaknya meminta para pedagang berhenti menjual kuliner daging anjing dan beralih usaha. Para pedagang bersedia asalkan diberi modal.
Pengaturan konsumsi daging anjing tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor TN.38/597/2024 tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta. Surat tersebut dikeluarkan pada 19 Februari 2024 dan ditandatangani langsung oleh Gibran.