logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSurat Suara Tercoblos,...
Iklan

Surat Suara Tercoblos, Pemungutan di TPS Bandar Lampung Dihentikan

Penemuan ratusan surat suara yang sudah tercoblos membuat pemungutan suara di satu TPS di Bandar Lampung dihentikan.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Petugas membawa logistik pemilu dari TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, menuju kantor kelurahan pada Rabu (14/2/2024). Pemungutan suara di TPS itu dihentikan karena adanya dugaan pelanggaran pemilu.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Petugas membawa logistik pemilu dari TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, menuju kantor kelurahan pada Rabu (14/2/2024). Pemungutan suara di TPS itu dihentikan karena adanya dugaan pelanggaran pemilu.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Pemungutan suara di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (14/2/2024), dihentikan setelah adanya penemuan ratusan surat suara yang sudah tercoblos. Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Lampung menelusuri dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut.

”Kami akan menelusuri dan meminta keterangan terkait dengan siapa yang menemukan ini. Anggota KPPS juga akan kami periksa semuanya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung Oddy Marsya JP saat meninjau TPS 19 Kelurahan Way Kandis di Bandar Lampung.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan