logo Kompas.id
›
Nusantara›Sembilan Santriwati di...
Iklan

Sembilan Santriwati di Kepulauan Riau Diperkosa dan Dicabuli Pemilik Pesantren

Kasus terungkap setelah korban kabur dari pesantren dan lapor ke orangtua. Pelaku diancam hingga 15 tahun penjara.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 1 menit baca
Kepala Polres Lingga Ajun Komisaris Besar Robby Topan Manusiwa (tengah) memberi keterangan pers terkait kasus pencabulan di Pondok Pesantren Halimatussa'diyah, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Senin (12/2/2024).
POLRES LINGGA

Kepala Polres Lingga Ajun Komisaris Besar Robby Topan Manusiwa (tengah) memberi keterangan pers terkait kasus pencabulan di Pondok Pesantren Halimatussa'diyah, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Senin (12/2/2024).

BATAM, KOMPAS — Ayah dan anak pemilik pondok pesantren diduga memerkosa dan mencabuli sembilan santriwati di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kementerian Agama bakal mencabut izin operasi pesantren tersebut.

Kepala Polres Lingga Ajun Komisaris Besar Robby Topan Manusiwa, Selasa (13/2/2024), mengatakan, rangkaian peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren Halimatussa’diyah. Sembilan santriwati menjadi korban.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan