Pelaku Pembunuhan Tujuh Bayi Hasil Inses Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa pembunuhan tujuh bayi.
PURWOKERTO, KOMPAS β Rudianto (58), terdakwa kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anak kandungnya, dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (7/2/2024). Hukuman itu dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
βKeadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menghilangkan tujuh nyawa anak yang merupakan anak kandungnya sendiri, perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi Endah yang merupakan anak kandungnya sendiri, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi Endah sebagai anak kandung terdakwa sendiri,β kata ketua majelis hakim Veronica Sekar Widuri di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu.