logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPelaku Pembunuhan Tujuh Bayi...
Iklan

Pelaku Pembunuhan Tujuh Bayi Hasil Inses Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa pembunuhan tujuh bayi.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Β· 1 menit baca
Terdakwa Rudianto menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Terdakwa Rudianto menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).

PURWOKERTO, KOMPAS β€” Rudianto (58), terdakwa kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anak kandungnya, dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (7/2/2024). Hukuman itu dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

”Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menghilangkan tujuh nyawa anak yang merupakan anak kandungnya sendiri, perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi Endah yang merupakan anak kandungnya sendiri, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi Endah sebagai anak kandung terdakwa sendiri,” kata ketua majelis hakim Veronica Sekar Widuri di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan