Iklan
Pungutan Wisman ke Bali Bukan Sekadar Mengumpulkan "Cuan"
Pungutan bagi wisman ke Bali diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Hasilnya untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan.
Mulai 14 Februari 2024, setiap orang asing, yang berkunjung ke Bali untuk berwisata, wajib membayar pungutan sebesar Rp 150.000 atau setara 10 dollar AS per orang. Berdasarkan regulasi, pungutan itu diarahkan dan digunakan untuk melindungi dan memajukan kebudayaan serta melindungi lingkungan alam Bali.
Setelah masa pandemi Covid-19 dinyatakan usai, kunjungan wisatawan ke Bali terus mengalir. Jikalau selama 2020 jumlah kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali secara kumulatif di kisaran 1,06 juta kunjungan, maka selama 2023, jumlah kedatangan wisman ke Bali mencapai 5,273 juta kunjungan.