logo Kompas.id
NusantaraTata Kelola Perkebunan Sawit...
Iklan

Tata Kelola Perkebunan Sawit Ilegal Jalan di Tempat

Perbaikan tata kelola sawit di Indonesia menanti penegakan hukum tegas agar tidak selalu merugikan negara.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 1 menit baca
GAPKI pusat gelar forum diskusi yang bertajuk ”Prospek Kebun Sawit Pasca-Undang-Undang Cipta Kerja”, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (5/2/2024).
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

GAPKI pusat gelar forum diskusi yang bertajuk ”Prospek Kebun Sawit Pasca-Undang-Undang Cipta Kerja”, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (5/2/2024).

PALANGKARAYA, KOMPAS — Tanpa penegakan hukum, perbaikan tata kelola sawit di Indonesia dinilai jalan di tempat. Sampai saat ini perusahaan yang berada di kawasan hutan masih beroperasi, bahkan berkonflik dengan masyarakat setempat. Di satu sisi, para pengusaha bingung dengan kebijakan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat Hadi Sugeng mengungkapkan, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan sangat memberatkan pengusaha karena syaratnya kesesuaian tata ruang.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan