Komplotan Pengoplos Gas Bersubsidi di Yogyakarta Terancam 6 Tahun Penjara
Tiga pelaku dibekuk jajaran Polda DIY karena memindahkan gas bersubsidi untuk kemudian dijual sebagai gas nonsubsidi.
SLEMAN, KOMPAS β Tiga warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni AR (38), GR (32), dan PD (37), ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan gas bersubsidi. Polisi menyita 588 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram, 2 mobil, dan 3 timbangan. Para pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Idham Mahdi mengatakan, kasus ini terkuak dari laporan warga pada Jumat (2/2/2024). Di sebuah rumah di kawasan Cangkringan, Sleman, pelaku memindahkan gas subsidi dari tabung 3 kilogram (kg) ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. Para pelaku lantas menjualnya sebagai gas nonsubsidi.