logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDinilai Lalai hingga Kapal...
Iklan

Dinilai Lalai hingga Kapal Tenggelam, Nakhoda LCT Bora V Jadi Tersangka

Nakhoda kapal LCT Bora V ditetapkan tersangka karena kelalaiannya menyebabkan kapal tenggelam di perairan Sulut.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
Petugas kepolisian mengevakuasi jenazah korban kapal LCT Bora V di perairan Tagulandang, Sulawesi Utara, Senin (22/1/2024).
KANTOR SAR MANADO

Petugas kepolisian mengevakuasi jenazah korban kapal LCT Bora V di perairan Tagulandang, Sulawesi Utara, Senin (22/1/2024).

MANADO, KOMPAS β€” Kepolisian menetapkan JM, nakhoda kapal Landing Craft Transport (LCT) Bora V, sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal tersebut di perairan Tagulandang, Sulawesi Utara, Minggu (21/1/2024). JM dinilai lalai sehingga menyebabkan kapal itu tenggelam dan menimbulkan korban jiwa.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sulut Komisaris Besar Kukuh Prabowo menyebut, JM berlayar dari Pelabuhan Bitung ke Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), tanpa surat persetujuan berlayar pada Minggu malam.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan