logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊOmbudsman RI: Kampung Tua...
Iklan

Ombudsman RI: Kampung Tua Rempang Harus Dihormati dan Dilindungi

Ombudsman RI meminta pemerintah untuk menghormati dan melindungi eksistensi kampung-kampung tua di Pulau Rempang.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
Warga berteriak saat orasi menolak relokasi terkait Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Dataran Muhammad Musa di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/11/2023).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Warga berteriak saat orasi menolak relokasi terkait Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Dataran Muhammad Musa di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/11/2023).

BATAM, KOMPAS β€” Hasil investigasi Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Pemerintah diminta menghormati dan melindungi eksistensi kampung adat Melayu di Batam, Kepulauan Riau.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menyatakan, investigasi terkait PSN Rempang Eco City dilakukan pada September 2023 hingga Januari 2024. Ada empat malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan