PSN REMPANG ECO CITY
Ombudsman RI: Kampung Tua Rempang Harus Dihormati dan Dilindungi
Ombudsman RI meminta pemerintah untuk menghormati dan melindungi eksistensi kampung-kampung tua di Pulau Rempang.
![Warga berteriak saat orasi menolak relokasi terkait Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Dataran Muhammad Musa di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/11/2023).](https://assetd.kompas.id/dNJZMqgH90rD83-F8_QJ_F-hOrc=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F09%2F488acdbf-709e-452e-a04e-8cd0613fcb00_jpg.jpg)
Warga berteriak saat orasi menolak relokasi terkait Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Dataran Muhammad Musa di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/11/2023).
BATAM, KOMPAS — Hasil investigasi Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Pemerintah diminta menghormati dan melindungi eksistensi kampung adat Melayu di Batam, Kepulauan Riau.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menyatakan, investigasi terkait PSN Rempang Eco City dilakukan pada September 2023 hingga Januari 2024. Ada empat malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Malaadministrasi di Rempang".
Baca Epaper Kompas