logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDinas Pariwisata Bali Uji...
Iklan

Dinas Pariwisata Bali Uji Sistem Pembayaran Pungutan Wisman

Kebijakan pungutan bagi wisman ke Bali diterapkan mulai 14 Februari 2024. Sosialisasi kebijakan itu terus dijalankan.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Pemprov Bali menerapkan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing ke Bali mulai 14 Februari 2024. Sosialisasi kebijakan pungutan bagi wisman dan mekanisme pembayaran pungutan bagi wisman ke Bali terus dijalankan.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Pemprov Bali menerapkan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing ke Bali mulai 14 Februari 2024. Sosialisasi kebijakan pungutan bagi wisman dan mekanisme pembayaran pungutan bagi wisman ke Bali terus dijalankan.

DENPASAR, KOMPAS β€” Pungutan bagi wisatawan mancanegara ke Bali diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Menjelang penerapannya, Dinas Pariwisata Provinsi Bali mengadakan simulasi untuk menguji keandalan sistem penerapan pungutan wisatawan mancanegara itu dengan melibatkan pihak konsulat dan penyelenggara jasa pariwisata di Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, pungutan terhadap wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali senilai Rp 150.000 per orang itu diterapkan mulai 14 Februari 2023 dengan mengacu regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan