Iklan
Perkosa Dua Muridnya di Sekolah, Guru di Kendal Diancam Bui 15 Tahun
Kekerasan seksual yang dilakukan guru terhadap murid kembali terjadi di Jateng. Kejahatan itu dilakukan di sekolah.
KENDAL, KOMPAS β Sudaryadi (43), seorang guru sebuah sekolah dasar di Kecamatan Boja, Kendal, Jawa Tengah, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena telah memerkosa dua muridnya. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh Sudaryadi kepada dua mudirnya yang berusia 12 tahun di lingkungan sekolah.
Kejadian itu bermula ketika ibu dari salah satu korban membaca pesan-pesan yang dikirimkan Sudaryadi ke ponsel korban. Ibu tersebut terkejut karena pembahasan dalam pesan-pesan itu mengarah kepada hal-hal cabul.