logo Kompas.id
NusantaraLibatkan Lembaga Adat dalam...
Iklan

Libatkan Lembaga Adat dalam RPJM Desa

Proses perencanaan pembangunan desa perlu melibatkan warga dan masyarakat adat.

Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
· 1 menit baca
Warga suku adat Kajang beberapa waktu lalu menggelar upacara Andingingi. Upacara ini sebagai bentuk mendinginkan bumi. Hutan adat Kajang adalah salah satu yang mendapat surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penetapan sebagian kawasannya sebagai hutan adat.
KOMPAS/RENY SRI AYU

Warga suku adat Kajang beberapa waktu lalu menggelar upacara Andingingi. Upacara ini sebagai bentuk mendinginkan bumi. Hutan adat Kajang adalah salah satu yang mendapat surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penetapan sebagian kawasannya sebagai hutan adat.

MAKASSAR, KOMPAS — Proses perencanaan pembangunan desa perlu melibatkan warga dan masyarakat adat. Selain itu, dana desa dialokasikan pula untuk pengembangan wilayah adat atau hutan adat. Dengan demikian, pengakuan atas keberadaan masyarakat adat bisa lebih kuat.

Hal ini menjadi salah satu poin rekomendasi dari diskusi yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan. Diskusi dengan tema ”Mendorong Kolaborasi Para Pihak untuk Mendukung Upaya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Sulawesi Selatan” ini digelar di Makassar, Kamis (25/1/2024).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan