logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKorupsi Dana SPI, Mantan...
Iklan

Korupsi Dana SPI, Mantan Rektor Universitas Udayana Dituntut Penjara 6 Tahun

Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta dalam sidang.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Rektor Universitas Udayana periode 2021-2023 I Nyoman Gde Antara (baju putih) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (23/1/2024). Antara dituntut hukuman pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp 300 juta dengan subsider tiga bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pungutan SPI mahasiswa baru seleksi mandiri Universitas Udayana periode 2018-2021 dan 2022-2023. Terdakwa Antara dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Rektor Universitas Udayana periode 2021-2023 I Nyoman Gde Antara (baju putih) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (23/1/2024). Antara dituntut hukuman pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp 300 juta dengan subsider tiga bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pungutan SPI mahasiswa baru seleksi mandiri Universitas Udayana periode 2018-2021 dan 2022-2023. Terdakwa Antara dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

DENPASAR, KOMPAS β€” Mantan Rektor Universitas Udayana, Bali, I Nyoman Gde Antara dituntut dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider tiga bulan terkait kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi atau SPI mahasiswa baru seleksi mandiri Universitas Udayana. Antara membantah adanya korupsi dana SPI di Universitas Udayana.

Tuntutan terhadap Antara itu dibacakan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (23/1/2024). Tuntutan dari jaksa mengacu pada dakwaan kedua, yaitu pelanggaran terhadap Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 18 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan