Korupsi Dana SPI, Mantan Rektor Universitas Udayana Dituntut Penjara 6 Tahun
Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta dalam sidang.
DENPASAR, KOMPAS β Mantan Rektor Universitas Udayana, Bali, I Nyoman Gde Antara dituntut dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider tiga bulan terkait kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi atau SPI mahasiswa baru seleksi mandiri Universitas Udayana. Antara membantah adanya korupsi dana SPI di Universitas Udayana.
Tuntutan terhadap Antara itu dibacakan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (23/1/2024). Tuntutan dari jaksa mengacu pada dakwaan kedua, yaitu pelanggaran terhadap Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 18 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.