Gundah Pelaku Usaha di Bali Lantaran Pajak Hiburan
Pengusaha spa dan pariwisata di Bali keberatan atas rencana penerapan pajak hiburan mengacu UU tentang HKPD.
Pengenaan tarif pajak baru menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD menimbulkan kegaduhan di daerah, termasuk di Bali. Pengusaha tempat perawatan dengan layanan kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, makanan dan minuman sehat, dan olah aktivitas fisik, yang lebih dikenal sebagai usaha spa, beramai-ramai menolak rencana pemberlakuan tarif baru pajak tersebut.
Sejumlah pengusaha spa bersama kalangan asosiasi pengusaha pariwisata di Bali mengajukan uji materi atas peraturan UU HKPD itu ke Mahkamah Konstitusi. Kalangan pengusaha spa dan asosiasi pariwisata itu berargumen usaha spa berada di luar kategori usaha jasa kesenian dan hiburan sebagaimana diatur Pasal 55 UU HKPD. Mereka juga berkeberatan atas penetapan tarif pajak, yang mengacu UU HKPD, karena hal itu dinilai akan dapat mengganggu usaha pemulihan pariwisata pascapandemi Covid-19 dan dapat mematikan usaha spa.