Iklan
Oknum Polisi di Tanjung Pinang Lakukan KDRT, Cekik dan Ancam Bunuh Istri
Seorang polisi berpangkat briptu di Tanjung Pinang diduga melakukan KDRT. Ia bahkan mengancam membunuh istrinya.
BATAM, KOMPAS β Seorang polisi berpangkat brigadir satu yang bertugas di Polresta Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Pelaku disebut menendang, menyeret, mencekik, dan mengancam bakal membunuh korban.
Terduga pelaku adalah Briptu PAZ (27), sedangkan korban yang juga istri pelaku adalah TT (22). Kuasa hukum korban, Agung Ramadhan, mengatakan, kasus itu bermula saat Briptu PAZ salah mengirim pesan Whatsapp ke istrinya pada Sabtu malam (13/1/2024).