LALU LINTAS
Ganggu Kenyamanan dan Polusi Suara, Polri Tertibkan Knalpot Bising
Polri terus meningkatkan operasi penertiban pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F11%2Fa8c8640e-e40f-4546-b746-af878bb30294_jpg.jpg)
Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono dan Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono memusnahkan knalpot bising di halaman Markas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1/2024). Total sebanyak 11.230 knalpot bising yang disita Polresta Bandung sepanjang tahun 2023.
BANDUNG, KOMPAS โ Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memacu upaya penertiban pengendara yang menggunakan knalpot bising. Total sekitar 430.000 knalpot bising ditertibkan pihak kepolisian di seluruh Indonesia dalam setahun terakhir.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan dalam kunjungan ke Markas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/1/2024), mengatakan, Polri terus memacu penertiban knalpot bising menggunakan upaya sosialisasi dan penegakan hukum. Sebab, penggunaan knalpot bising tidak sesuai dengan spesifikasi motor dan melanggar regulasi yang berlaku.