Aniaya dan Pindahkan Anjing Berpenyakit, Lima Orang Terancam Bui 9 Tahun
Lima orang yang menganiaya dan menyelundupkan anjing berpenyakit ke Jateng diancam bui 9 tahun. Dokumen palsu didalami.
SEMARANG, KOMPAS β Sebanyak lima orang yang terbukti menganiaya dan menyelundupkan anjing berpenyakit dari Subang, Jawa Barat ke Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara maksimal sembilan tahun. Para tersangka mengaku sudah sepuluh tahun melakoni kegiatan tersebut. Menurut mereka, anjing-anjing itu akan dijual di Klaten, Jateng.
Wakil Kepala Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wiwit Ari Wibisono menyebutkan, lima tersangka, yakni Donal Harianto (43), Sulasno (48), Ariyoto (49), Wagimin (62), dan Ervan Yulianto (29). Kelima orang tersebut merupakan warga Desa Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Sragen.