Menghilangkan Nyawa karena Terancam, Sutikno dan Joko Jadi Tersangka
Niat membela diri dan keluarga membawa dua warga Semarang, Jateng, Sutikno dan Joko, berurusan dengan hukum. Dalam kondisi tertentu, pelaku tindak pidana bisa bebas dari jerat hukum. Penilaian lebih lanjut diperlukan.
SEMARANG, KOMPAS β Sutikno Miji (59), warga Kecamatan Mijen, dan Joko Supriyanto (35), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian lantaran membela diri dan keluarganya dari ancaman pembunuhan. Korban dari perbuatan Sutikno adalah anak kandungnya. Korban dari Joko merupakan teman akrab sekaligus tetangganya.
Sutikno melakukan penganiayaan kepada anak sulungnya, Guntur Surono (22), pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 17.30. Kejadian itu bermula ketika Guntur pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Guntur lalu melakukan kekerasan kepada adiknya, Jario Winoto (18). Tak hanya itu, Guntur juga mengancam akan membunuh Jario sambil mengacungkan pisau. Ancaman itu juga dilontarkan kepada ibunya, Darsih.