logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί335 Warga Binaan...
Iklan

335 Warga Binaan Pemasyarakatan di Bali Peroleh Remisi Natal

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus hari raya Natal 2023. Sebanyak 335 warga binaan pemasyarakatan di Bali menerima remisi tersebut.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Romi Yudianto (tengah) didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Murdiana (kedua dari kiri) dan Kepala LP Narkotika Kelas II A Bangli Marulye Tua Syam Tendelye Simbolon (kiri) menyerahkan surat keputusan remisi khusus hari raya Natal 2023 kepada perwakilan warga binaan di LP Narkotika Kelas II A Bangli di Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali, Senin (25/12/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Romi Yudianto (tengah) didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Murdiana (kedua dari kiri) dan Kepala LP Narkotika Kelas II A Bangli Marulye Tua Syam Tendelye Simbolon (kiri) menyerahkan surat keputusan remisi khusus hari raya Natal 2023 kepada perwakilan warga binaan di LP Narkotika Kelas II A Bangli di Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali, Senin (25/12/2023).

BANGLI, KOMPAS β€” Sebanyak 335 warga binaan lembaga pemasyarakatan di Bali menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus hari raya Natal 2023. Dari ratusan orang itu, terdapat 35 warga negara asing yang juga menerima remisi.

Penyerahan remisi itu digelar secara hibrida dari LP Narkotika Kelas II A Bangli, Kabupaten Bangli, Bali, Senin (25/12/2023). Kegiatan serupa dilangsungkan di seluruh unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan di Bali.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan