logo Kompas.id
NusantaraKecelakaan Maut di...
Iklan

Kecelakaan Maut di ”Interchange” Tol Cipali-Cikampek, Sopir Bus Jadi Tersangka

RK, sopir bus PO Handoyo, menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di simpang susun Kilometer 72 Jalan Tol Cipali-Cikampek. RK dianggap lalai sehingga memicu insiden yang menewaskan 12 penumpang.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA, KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 1 menit baca
Bagian depan bus yang terlepas akibat kecelakaan di ruas Tol Cikampek-Purwakarta, Jawa Barar, Jumat (15/12/2023). Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 12 orang tewas.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Bagian depan bus yang terlepas akibat kecelakaan di ruas Tol Cikampek-Purwakarta, Jawa Barar, Jumat (15/12/2023). Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 12 orang tewas.

PURWAKARTA, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Resor Purwakarta menetapkan RK, sopir bus PO Handoyo, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di interchange atau simpang susun di Kilometer 72 Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Polisi menduga RK lalai dalam berkendara sehingga memicu insiden yang menewaskan 12 penumpang.

Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Sabtu (16/12/2023), mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan gelar perkara, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan RK sebagai tersangka.

Editor:
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Bagikan