Kasus Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Polisi di Banyumas Dihukum 8 Tahun Penjara
Seorang polisi di Banyumas, Jateng, dihukum penjara 8 tahun karena terlibat penganiayaan tahanan hingga tewas. Tiga polisi lain dituntut 6 tahun penjara.
PURWOKERTO, KOMPAS β Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Aditya Anjar Nugroho (34), polisi yang terlibat dalam penganiayaan seorang tahanan hingga tewas. Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
Aditya merupakan anggota Polresta Banyumas. Dia menjadi salah seorang terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Oki Kristodiawan (27), tahanan Polresta Banyumas yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor. Pada Mei 2023, Oki dianiaya di dalam tahanan dan akhirnya meninggal.