logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKasus Penganiayaan Tahanan...
Iklan

Kasus Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Polisi di Banyumas Dihukum 8 Tahun Penjara

Seorang polisi di Banyumas, Jateng, dihukum penjara 8 tahun karena terlibat penganiayaan tahanan hingga tewas. Tiga polisi lain dituntut 6 tahun penjara.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Β· 1 menit baca
Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa Aditya Anjar Nugroho (34) di Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (11/12/2023).
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa Aditya Anjar Nugroho (34) di Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (11/12/2023).

PURWOKERTO, KOMPAS β€” Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Aditya Anjar Nugroho (34), polisi yang terlibat dalam penganiayaan seorang tahanan hingga tewas. Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara.

Aditya merupakan anggota Polresta Banyumas. Dia menjadi salah seorang terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Oki Kristodiawan (27), tahanan Polresta Banyumas yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor. Pada Mei 2023, Oki dianiaya di dalam tahanan dan akhirnya meninggal.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan