logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJadi Joki Tes Bahasa Inggris...
Iklan

Jadi Joki Tes Bahasa Inggris di Surabaya, Warga China Dihukum 6 Bulan Penjara

Warga China yang menjadi joki tes bahasa Inggris di Surabaya dihukum penjara 6 bulan. Setelah menjalani hukuman, pelaku akan dideportasi.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengumumkan peekembangan proses hukum terhadap warga negara asing yang menjadi joki dalam tes bahasa Inggris, Senin (11/12/2023), di Sidoarjo, Jawa Timur.
RUNIK SRI ASTUTI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengumumkan peekembangan proses hukum terhadap warga negara asing yang menjadi joki dalam tes bahasa Inggris, Senin (11/12/2023), di Sidoarjo, Jawa Timur.

SIDOARJO, KOMPAS β€” Seorang warga negara China yang menjadi joki tes bahasa Inggris di Surabaya, Jawa Timur, dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Setelah menjalani hukuman, pelaku akan dideportasi ke negara asal dan ditangkal masuk ke Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Novrian Jaya, mengatakan, pelaku joki bahasa Inggris itu berinisial YW alias WYL (36). Dia diproses hukum sejak Juli 2023 setelah dilaporkan oleh masyarakat menjadi joki tes bahasa Inggris di sebuah lembaga sertifikasi bahasa di Surabaya.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan