logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Limpahkan Berkas Lima...
Iklan

Polisi Limpahkan Berkas Lima Tersangka Pembunuh Ibu-Anak di Subang

Berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika, dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
Salah satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dua tersangka yang menjalani rekonstruksi adalah Yosep Hidayah (baju biru) dan M Ramdanu (baju dan celana hitam).
DOKUMENTASI ACHMAD TAUFAN SELAKU KUASA HUKUM DANU

Salah satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dua tersangka yang menjalani rekonstruksi adalah Yosep Hidayah (baju biru) dan M Ramdanu (baju dan celana hitam).

BANDUNG, KOMPAS β€” Polisi telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Yosep Hidayah selaku eksekutor utama dalam kasus ini terancam pidana maksimal hukuman mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023), mengatakan, pihaknya telah menuntaskan penyidikan terkait barang bukti dan motif sebelum melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Yosep menjadi eksekutor utama dalam pembunuhan berencana ini.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan