Iklan
Perhutanan Sosial
Semangat dari Hutan Adat Mukim Blang Birah
Pemerintahan adat mukim di Aceh tidak diakui selama masa Orde Baru. Namun, perjuangan panjang mereka kembali mendapat hak kelola hutan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F12%2F07%2F0bafd25b-f08a-43ef-b356-cb5decec84db_jpg.jpg)
Masyarakat adat melakukan patroli di hutan adat milik Mukim Blang Birah, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Rabu (15/11/2023). Mukim Blang Birah memperoleh pengakuan hak hutan adat seluas 2.422 hektar.
Perjuangan tanpa lelah masyarakat hukum adat mukim di Provinsi Aceh berbuah hasil. Akhirnya negara mengakui hak masyarakat adat setempat untuk mengelola hutan.
Memuat data...