Pengawasan dan Penindakan Cegah Penyelundupan Benih Lobster
Pengawasan dan penindakan diintensifkan demi mencegah penyelundupan benur lobster. PSDKP mengadakan operasi terkoordinasi pengawasan dan penindakan benur lobster melibatkan instansi terkait di jalur laut dan jalur udara.
BADUNG, KOMPAS β Penyelundupan benih bening lobster atau benur lobster menghilangkan potensi penerimaan negara hingga triliunan rupiah dan merugikan negara. Untuk itu, pengawasan dan penindakan menjadi bagian upaya mencegah penyelundupan benur lobster dari Indonesia ke luar negeri.
Diperkirakan sekitar 600 juta ekor benur lobster setiap tahunnya diselundupkan ke luar negeri, terutama ke Singapura dan Vietnam. Penyelundupan itu merugikan Indonesia dan menghilangkan potensi pendapatan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Rp 3 triliun sampai Rp 30 triliun.