logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPengawasan dan Penindakan...
Iklan

Pengawasan dan Penindakan Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Pengawasan dan penindakan diintensifkan demi mencegah penyelundupan benur lobster. PSDKP mengadakan operasi terkoordinasi pengawasan dan penindakan benur lobster melibatkan instansi terkait di jalur laut dan jalur udara.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengintensifkan pelaksanaan Operasi Terkoordinasi Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan Benih Bening Lobster  dengan melibatkan instansi terkait. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin (tengah) meninjau proses pemeriksaan penumpang dan barang di terminal keberangkatan internasional sebagai bentuk kesiapan operasi bersama pengawasan dan penindakan benih bening lobster (BBL) sektor udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (7/12/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengintensifkan pelaksanaan Operasi Terkoordinasi Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan Benih Bening Lobster dengan melibatkan instansi terkait. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin (tengah) meninjau proses pemeriksaan penumpang dan barang di terminal keberangkatan internasional sebagai bentuk kesiapan operasi bersama pengawasan dan penindakan benih bening lobster (BBL) sektor udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (7/12/2023).

BADUNG, KOMPAS β€” Penyelundupan benih bening lobster atau benur lobster menghilangkan potensi penerimaan negara hingga triliunan rupiah dan merugikan negara. Untuk itu, pengawasan dan penindakan menjadi bagian upaya mencegah penyelundupan benur lobster dari Indonesia ke luar negeri.

Diperkirakan sekitar 600 juta ekor benur lobster setiap tahunnya diselundupkan ke luar negeri, terutama ke Singapura dan Vietnam. Penyelundupan itu merugikan Indonesia dan menghilangkan potensi pendapatan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Rp 3 triliun sampai Rp 30 triliun.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan