Iklan
Terkait Gurauan tentang Bom, Penumpang Pelita Air Terancam UU Penerbangan
Penumpang pesawat Pelita Air yang melontarkan candaan terkait bom masih diperiksa oleh penyidik. Dia disangka melanggar undang-undang penerbangan.
SIDOARJO, KOMPAS β Penumpang pesawat Pelita Air IP 205 yang melontarkan gurauan terkait bom masih diperiksa penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan. Dia terancam pidana satu tahun penjara.
Sebelumnya, pesawat Airbus A320 itu dijadwalkan berangkat dari Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (6/12/2023), pukul 13.20. Namun, pesawat baru berangkat ke Bandara Soekarno Hatta, Banten, pukul 18.27. Hal itu dipicu candaan ancaman bom yang disampaikan SHW, penumpang di kursi 14A asal Bogor.