Penyelundupan Senjata Api dari Maluku ke Papua Digagalkan, Satu Pelaku Buron
Upaya penyelundupan senjata api ilegal dan amunisi dari Maluku ke Papua berhasil digagalkan. Polisi masih mengejar seorang pelaku.
AMBON, KOMPAS β Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api rakitan ilegal dan amunisi dari Maluku ke Papua. Senjata tersebut diduga akan dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua dengan harga sekitar Rp 100 juta per pucuk. Saat ini, polisi tengah memburu seorang tersangka yang masih buron.
Kepala Kepolisian Sektor Kantor Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Maluku, Inspektur Satu Julkisno Kaisupy menjelaskan, kepolisian menangkap dua tersangka terkait kasus ini, yakni Jerry Loupatty alias Jeri serta Fredi Latupeirisa alias Edi. Dua tersangka itu memiliki hubungan saudara dan berasal dari kampung yang sama.