Iklan
Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Pengemudi Ojek Daring di Surabaya Ditangkap
Seorang pengemudi ojek daring di Surabaya ditangkap karena mencabuli anak perempuan berusia 4 tahun. Tindakan bejat pelaku terekam CCTV.
SURABAYA, KOMPAS β Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menangkap seorang pengemudi ojek daring karena mencabuli seorang anak perempuan. Tindakan bejat pelaku itu terekam kamera pengawas dan rekaman tersebut sempat tersebar di media sosial.
Kepala Kepolisian Resor Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Herlina, Kamis (30/11/2023), mengatakan, tersangka berinisial BM (55) itu merupakan warga Mulyorejo, Surabaya. Dia diduga mencabuli anak perempuan berusia 4 tahun di wilayah Wonosari Lor, Surabaya, pada Rabu (22/11/2023) jelang pukul 14.00.